Senin, 30 Juni 2008

tugas pengantar pendidikan (Standar Mutu Pendidikan)

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :

Standar Kompetensi Lulusan


Fungsi dan Tujuan Standar

  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Kompetensi

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:


Pelaksanaan SI-SKL

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan Penyusunan KTSP

Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.

Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

Perubahan Permen No 24 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:


Standar Isi Kesetaraan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.


Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.



Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

© 2007 Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia

Website Resmi Badan Standar Nasional Pendidikan

tugas pengantar pendidikan

tugas pengantar pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :


Fungsi dan Tujuan Standar

  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Standar Kompetensi

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:


Pelaksanaan SI-SKL

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.

Panduan Penyusunan KTSP

Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.

Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

Perubahan Permen No 24 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:


Standar Isi Kesetaraan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Kompetensi pedagogik;
  • Kompetensi kepribadian;
  • Kompetensi profesional; dan
  • Kompetensi sosial.


Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.



Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

© 2007 Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia

Website Resmi Badan Standar Nasional Pendidikan

Senin, 23 Juni 2008

tugas pengantar pendidikan

LENI WIDYAWATI

200741500069

PRODY.Pendidikan Biologi II-B

Cerita unik dalam dunia pendidikan kita

Korupsi Pendidikan Dilakukan Berjamaah dan Sistemik

Kamis, 22 Mei 2008 00:56:21 - oleh : admin

Pendidikan di Indonesia sangat mahal? wajar karena maraknya praktik korupsi pendidikan yang terjadi dilakukan secara berjamaah dan sistemik.

Penilaian ini diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW), mengamati kasus-kasus korupsi pendidikan yang semakin lama semakin marak. ''Korupsi terjadi di semua tingkatan dari Depdiknas, dinas pendidikan, hingga sekolah,'' kata Ketua Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Ade Irawan.

Ia mengatakan tindakan korupsi sistemik itu mulai dari penerapan strategi pembiayaan didasarkan pada proyek wajib belajar, karena model proyek tersebut memudahkan terjadinya korupsi. Jenis, jumlah dan pola korupsinya sangat tergantung pada tingkatan atau jenjang penyelenggara.

''Untuk menghilangkan korupsi di sektor pendidikan harus dilakukan, dengan cara mendorong partisipasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan,'' katanya.

Ia mengemukakan selama 2007, orang tua murid tingkat sekolah dasar, menanggung biaya pendidikan anaknya yang rata-rata sebesar Rp 4,7 juta. Dana sebesar Rp 4,7 juta tersebut, untuk biaya tidak langsung sebesar Rp 3,2 juta, seperti untuk biaya membeli buku, alat-alat tulis, serta les privat di luar. ''Padahal anggaran dana untuk BOS buku itu Rp 900 miliar, yang berarti setiap siswa mendapatkan Rp 254 ribu/tahun, tapi kenyataannya biaya yang dikeluarkan orang tua untuk sekolah terus meningkat,'' keluh Ade.

Kemudian, biaya pungutan sekolah sebesar Rp 1,5 juta, dan pungutan paling sering terjadi adalah, pembayaran lembar kerja siswa (LKS) dan buku paket yang kemudian diikuti uang infak, penerimaan siswa baru dan uang bangunan sekolah.

Pengeluaran terbesar dikeluarkan untuk pungutan kursus di sekolah Rp 311 ribu, kemudian diikuti oleh buku ajar, bangunan serta LKS dan buku paket masing-masing sebesar Rp 145 ribu, Rp 140 ribu dan Rp 123 ribu.

''Bahkan beberapa pungutan yang dilarang bagi SD yang menerima dana BOS, ternyata masih terjadi seperti uang ujian, uang ekstrakurikuler, uang kebersihan, uang daftar ulang dan uang perpisahan murid, guru dan kepala sekolah,'' katanya.

Ia mengatakan gejala beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua, semakin bertambah di tengah kenaikan anggaran untuk sektor pendidikan dan adanya dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Disebutkan, besaran biaya Rp 4,7 juta untuk pendidikan itu, merupakan hasil penelitian ICW pada orang tua murid di lima daerah, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kota Padang dan Kota Banjarmasin. ''Oleh karena itu, kebijakan pembiayaan wajib belajar jangan hanya didasarkan pada kepentingan proyek, karena bisa menimbulkan korupsi,'' katanya.

Sumber: Republika Online
http://www.republika.co.id


M Djufri Kembangkan Pendidikan di Daerah Terpencil
Oleh : Bin Slamet

KabarIndonesia - Berbicara masalah pendidikan memang sangat menarik disimak. Ada yang pro dan kontra terhadap masalah pendidikan, dan hal yang sangat menarik adalah masalah anggaran pendidikan, dimana alokasi 20 persen APBN / APBD saat ini masih menjadi impian di siang bolong.

Oleh sebab itu, perkembangan dunia pendidikan mulai dari pusat hingga pelosok masih menjadi ‘PR’ buat pemimpin di republik ini. Bahkan dengan adanya kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah, notabene telah menambah beban orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan ke perguruan tinggi. Problem itulah yang saat ini perlu disikapi dan dicarikan solusi yang terbaik guna mendidik dan mencetak generasi bangsa yang handal dan berkualitas.

Terlepas dari fenomena tersebut, tak membuat surut sosok pendidik yang bertangan dingin dan berjiwa kreatif. Dia adalah Muh Djufri S, A.Ma.Pd, dengan berbekal pengalaman dan kreatifitasnya dalam mengelola pendidikan di daerah terpencil selalu berjiwa besar dan optimis dapat memberikan yang terbaik bagi pengembangan dunia pendidikan di daerahnya.

Muh Djufri dinilai sukses dalam mengembang amanah menjadi nakhoda di SDN 135 Rampoang Malangke. Pasalnya sejak dilantik pada tanggal 29 Mei 2006 silam oleh Bupati Luwu Utara HM Luthfi A Mutty, telah mengukir banyak prestasi di sekolahnya. Di antaranya yaitu Juara I Tingkat Kabupaten Lomba Sanggar Seni, Juara I Putri Catur Tingkat Kecamatan Malangke, Juara III Catur Putri Tingkat Kabupaten Luwu Utara pada Porseni tahun 2008 lalu. Kendatipun telah banyak mengukir prestasi di sekolahnya, sosok M Djufri tidak pernah merasa puas, jiwa kreatif yang tertanam di lubuk hatinya untuk mengembangkan pendidikan terus dilakukan.

Alhasil di tengah gencarnya sekolah membuka dan mencari peluang untuk membuka kelas jauh SMP, M Djufri juga telah ambil bagian bahkan untuk saat ini kelas jauh SMP yang diprogramkan sudah memiliki siswa hingga kelas II. Jadi Program pemerintah kabupaten Luwu Utara untuk mendirikan SMP Satu Atap di SDN 135 Rampoang adalah hal yang sangat tepat, karena nantinya setelah SMP ini telah terbangun langsung mempunyai siswa dan siswi.

Terobosan inilah yang patut dicontoh oleh nakhoda sekolah lain, dan kalau sudah melakukan hal serupa dan untuk lebih memajukan pendidikan adalah meningkatkan kinerja. Selain pedli terhadap perkembangan pendidikan di daerah terpencil.

Sosok M Djufri ini rupanya juga peduli terhadap tata lingkungan dan kesehatan sekolah. Buktinya sekolah yang dipimpinnya saat ini adalah satu-satunya sekolah mempunyai UKS di SDN se kecamatan Malangke yang dibina langsung oleh Ny Nurjannah yang juga pendamping hidup M Djufri, Selain UKS, pembanahan yang dilakukan oleh seluruh komponen di sekolah tersebut adalah penataan lingkungan sekolah yang bersih.

Hal yang patut dicontoh dalam pengembangan program pendidikan khususnya di SD yakni penerapan bidang Studi bahasa Inggris di sekolah. M Djufri beralasan bahasa inggris sangat penting dikenalkan bagi murid SD.

“Ini bukan mengikuti trend, tapi sudah merupakan kebutuhan. Sekarang ini di zaman yang serba modern teknologi yang hadir di hadapan kita menggunakan bahasa inggris, jadi kalau murid SD sudah kita kenalkan dengan bahasa inggris, maka mereka setidaknya mengerti maksud teknologi tersebut, seperti HP dan Komputer,” jelasnya saat menerima kunjungan redaksi Inspirasi beberapa waktu lalu.

Di akhir perbincangan dengan redaksi, M Djufri sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan alokasi anggaran untuk membangun 3 RKB di sekolahnya. Karena memang hingga saat ini sekolah yang dibangun pada tahun 1982 hanya terdiri 3 RKB, 3 RKB lainnya adalah bangunan swadaya masyarakat yang sifatnya masih darurat.

www.kabarindonesia.com
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera:
www.kabarindonesia.com

Senin, 09 Juni 2008

tugas pengantar pendidikan mengenai implikasi pendidikan

LENI WIDYAWATI
200741500069

BIOLOGI 2 B
TUGAS PENGANTAR PENDIDIKAN

1.ALIRAN PROGRESIVISME

Aliran Progresivisme telah berusaha untuk mengembangkan asas progresivisme dalam semua realita, terutama dalam kehidupan adalah tetap survive terhadap semua tantangan hidup manusia harus praktis dalam melihat segala sesuatu dari segi keagunganya. progresivisme dinamakan instumentalisme, karena aliran ini beranggapan bahwa kemampuan intelegensi manusia sebagai alat untuk hidup untuk kesejasteraan , untuk mengembangkan kepribadian manusia. dinamakan eksperimentalisme, karena aliran tersebut menyadari dan mempraktekan suatu teori. progresivisme dinamakan environmentalisme karena aliran ini menganggap lingkungan hidup itu mempengaruhi pembinaan kepribadian.

Tokoh-tokoh aliran Progresivisme
antara lain:
1. William James (11 Januari 1842-26 Agustus 1910)
2. John Dewey (1859-1952)
3.hans Vaihinger (1852-1933)
4. Georges Santayana

Beberapa faham aliran filsafat progresivisme telah memberikan sumbangan yang besar di dunia pendidikan pada abad ke-20, dimana telah meletakan dasar-dasar kemerdekaan dan kebebasan kepada anak didik . anak didik diberikan kebebasan baik secara fisik maupun cara berfikir ,guna mengembangkan bakat dan kemampuan yang terpendam dalam dirinya, tanpa terhambat oleh rintangan yang dibuat oleh orang lain, oleh karena itu filsafat progresivisme tidak menyetujui pendidikan yang otoriter. sebab pendidikan otoriter akan mematikan tunas-tunas para pelajar untuk hidup sebagai pribadi - pribadi yang gembira menghadapi pelajaran. sekaligus mematikan daya kreasi baik secara fisik maupun psikis anak didik.

Adapun filsafat progresif memendang tentang kebudayaan bahea budaya sebagai hasil budi manusiayang tidak beku, melainkan selalu berkembang dan berunah. maka pendidikan sebagai usaha manusia yang merupakan refleksi dari kebudayaan itu haruslah sejiwa dengan kebudayaan itu.
Maka dari itu sistem pendidikan sebagi alat untuk memproses dan mengkonstruksi kebudayaan baru haruslah dapat menciptakan situasi yang edukatif yang pada akhirnya akan dapat memberikan warna dan corak dari output (keluaran) yang dihasilkan, sehingga keluaran yang dihasilkan (anak didik) adalah manusia-manusia yang berkualitas unggul, berko,petitif, dan kreatifsanggup menjawab tantangan zamanya. untuk itu sangat diperlukan kurikulum yang berpusat pada pengalaman , dimana apa yang telah diperoleh anak didik selama disekolah akan dapat diterapkan dalam kehidupan nyatanya. dengan metode pendidikan "belajar sambil berbuat" (Learning By Doing) dan pemecahan masalah (problem Solving) dengan langkah-langkah menghadapi problem, mengajukan hipotesa.

2. Aliran Esensialisme.

Aliran Esensialisme yaitu didalam pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai kebudayaan yang telah ada sejak awal perabadan manusia. Esensialisme muncul pada zaman Renaissance dengan ciri-ciri utama yang berbeda dengan Progresivisme. perbedaanya yang utama ialah dalam memberikan dasar berpijak pada pendidikan yang penuh fleksibilitas, dimana serta terbuka untuk perubahan , toleran dan tidak ada keterkaitan dengan doktrin tertentu, essensialisme memandang bahwa pendidikan harus berpijak pada nilai-nilai kejelasan dan tahan lama yang memberikan kesetabilan dan nilai-nilai terpilih yang mempunyai tata yang jelas.

Idealisme dan realisme adalah filsafat yang membentuk corak Essensial , akan tetapi tidak lebur menjadi satu dan tidak melepaskan sifatnya yang utama pada dirinya masing-masing. dengan demikian Renaissance adalah pangkal sejarah timbulnya masing-masing yang disebu Essensialisme, karena timbul pada zaman itu, essensialisme adalah konsep meletakan sebagian ciri alam pikir modern, Essensialisme pertam-tama muncul dan merupakan reaksi terhadap simbolisme mutlak dan dogmatis abad pertengahan. maka disusunlah konsep sistematis dan menyeluruh mengenai manusia dan alam semesta, yang memenuhi tuntutan zaman.

Tokoh-tokoh Aliran esensialisme.
  • George Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831)
  • George Santayana

3. Aliran Perenialisme

Aliran Perenialisme yaitu merupakan suatu aliran dalam pendidikan yang lahir pada abad kedua puluh, Pernialisme berasl dari kata perennial yang berarti abadi, kekal atau selalu . perenialisme lahir sebagai suatu reaksi terhadap pendidikan progresif, perenialisme menentang pandangan progresivisme yang menekankan perubahan dan sesuatu yang baru. jalan yang ditempuh oleh kaum perenialisme adalah dengan jalan mundur kebelakang, dengan menggunakan kembali nilai-nilai atau prinsip-prinsip umum yang telah menjadi pandangan hidup yang kuat, kukuh. dalam pendidikan kaum perenialisme perpandangan bahwa dalam dunia yang tidak menentu dan penuh kekacauan serta membahayakan tidak ada satu pun yang lebih bermanfaat dari pada kepastian tujuan pendidikan, serta kestabilan dalam prilaku pendidikan. Mohammad Noor Syam (1984) mengemukakan pandangan perenialis bahwa pendidikan harus lebih banyak mengarahkan pusat perhatianya pada kebudayaan ideal yang telah teruji dan tangguh. perenialisme memnadang pendidikan sebagi jalan kembali atau proses mengembalikan keadaan manusia sekarang seperti dalam kebudayaan ideal.

Perenialisme memandang bahwa kepercayaan-kepercayaan aksiomatis zaman kuno dan abad pertengahan perlu dijadikan dasar penyusunan konsep filsafat dan pendidikan zaman sekarang. sikap ini bukanlah nostalgia (rindu akan hal-hal yang sudah lampau semata-mata) tetapi telah berdasarkan keyakinan bahwa kepercayaan-kepercayaan tersebut berguna bagi bad sekarang, jadi siakp kembali kemasa lapau itu merupakan konsep bagi perenialisme dimana pendidikan yang ada sekarang ini perlu kembali kemasa lampau dengan berdasarkan keyakinan bahwa kepercayaan itu berguna bagi abad sekarang ini.

Anak didik yang diharapkan menurut perenialisme adalah mampu mengenal dan mengembangkan karya-karya yang menjadi landasan pengembangan disiplin mental, karya-karya ini merupakan buah pikiran tokoh-tokoh besar pada masa lampau, berbagai buah pikiran mereka yang oleh zaman telah dicatat menonjol dalam bidang-bidang seperti : bahasa dan sastra, sejarah, filsafat, politik, matamatika dan ilmu pengetahuan alam dan lain-lain, telah banyak yang mampu memberikan ilmunisasi zaman yang sudah lampau.

Dengan mengetahui tulisan yang berupa pikiran dari para ahli yang terkenal tersebut, yang sesuai denga bidangnya maka anak didik akan mempunyai dua keuntungan yaitu :
  1. Anak-anak akan mengetahui apa yang terjadi pada masa lampau yang telah dipikirkan oleh orang0orang besar.
  2. Mereka memikirkan peristiwa0peristiwa penting dan karya tokoil tersebut untuk diri sendiri dan sebagi bahan pertimbangan (reverensi) zaman sekarang.


4. Aliran Konstruktivisme

Lebih dua dasa warsa terakhir ini , dunia pendidikan mendapat sumbangan pemikiran dari teori kontruktivisme sehingga banyak negara mengadakan perubahan secara mendasar terhadap sistem dan praktik pendidikan mereka bahkan kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pun tak luput dari pengaruh teori ini. Paul Suparno dalam "Filsafat Konstuktivitas dalam pendidikan " mencoba mengurai implikasi filsafat konstruktivisme dalam pendidikan.

Konstruktivisme adalah salah satu filsafat pengetahuan yang menekankan bahwa pengetahuan adalah bentukan (konstruksi) kita sendiri (Von Glaserfeld) . pengetahuan bukan tiruan dari realitas, bukan juga gambaran dari dunia kenyataan yang ada. pengetahuan merupakan hasil dari konstruksi kognitif melalui kegiatan seseorang dengan membuat struktur, kategori, konsep, dan skema yang diperlukan untuk membentuk pengetahuan tersebut.

Jean Piaget ,adalah seorang Psikolog pertama yang menggunakan filsafat konstruktivisme, sedangkan teori pengetahuanya dikenal dengan teori adaptasi kognitif, sama halnya dengan setiap organisme harus beradaptasi secara fisik dengan dengan lingkungan untuk dapat bertahan hidup , demikian juga struktur pemikiran manusia, manusia bertentangan dengan tantangan , pengalaman, gejala baru, dan persoalan yang harus ditanggapinya secara kognitif (mental). untuk itu manusia harus mengembangkan skema pikiran lebih umum atau rinci, atau perlu perubahan menjawab dan menginterpretasikan pengalaman-pengalaman tersebut. dengan cara itu, pengetahuan seseorang terbentuk dan selalu berkembang setiap waktu.